TRIBUNNEWS.COM, TORAJA - Kepala bagian Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berinisial YM (53) ini memperkosa keponakannya AD (24) mahasiswi UKI Toraja selama setahun sejak tahun 2016 lalu.
Kepala Polres Toraja, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Satriyo mengatakan, tersangka telah ditahan. Tersangka terbukti telah memerkosa anak dari saudara istrinya sebanyak 13 kali.
"Kalau hamil, kami belum tahu. Kami juga tunggu hasil pemeriksaan tim medis. Tapi dari pengakuan korban, sudah dua bulan tidak datang bulan. Pemerkosaan ini dilakukan tersangka, saat istrinya sedang tidak di rumah," ujarnya Kamis (27/4/2017).
Arief mengungkapkan, korban tinggal di rumah tersangka sejak 2012 lalu. Korban saat itu masih duduk di bangku SMA dan hingga kini kuliah perguruan tinggi UKI Toraja semester 4.
Pemerkosaan, sambung Arief, berawal pada Januari 2016. Saat itu tersangka pulang dari kantor dan meminta korban memijat tubuhnya di dalam kamar. Korban yang telah menganggap tersangka sebagai orangtuanya, kemudian menuruti permintaan itu.
"Setelah korban berada di dalam kamar, tersangka selanjutnya mengunci pintu lalu ditegur oleh korban. Katanya 'kenapa pintu dikunci om'. Akan tetapi tersangka beralasan bahwa nanti ada orang yang masuk. Disitulah berbagai akal bulus yang dilancarkan tersangka hingga berhasil menyetubuhi korban," terangnya.
Arief menuturkan, aksi tersangka dilakukan sebanyak 13 kali di waktu yang berbeda, namun di tempat yang sama. Terakhir, aksi bejat tersangka dilakukan pada Maret 2017.
"Tersaangka dijerat pasal 55 dan 46 jo pasal 8 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.(Kontributor Makassar, Hendra Cipto)