Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Ratusan warga Desa Bangsri, Bulakamba, Brebes, menuntut penutupan PT Charoen Phokphand Indonesia di DPRD Brebes, Selasa (2/5/2017).
Warga menilai pabrik pakan ternak dan budidaya ayam ras itu telah mencemari lingkungan sekitar dan berdampak pada lahan pertanian dan kesehatan warga.
Perwakilan warga pun beraudiensi dengan DPRD serta Pemkab Brebes. Pihak PT Phokphand pun turut diundang dalam audiensi tadi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Brebes, Edy Kusmartono, akan menindak tegas perusahaan multinasional jika limbahnya mencemari dan merugikan warga.
"Setiap enam bulan kami mengevaluasi kinerja PT Phokpand. Pengelolaan limbah dan sebagainya masih mengacu dokumen lama. Karena ada tambahan kapasitas, perusahaan harus memperbaharui dokumen," sambung Edy.
Meski demikian, pihaknya menemukan limbah atau pencemaran yang ditimbulkan masih diambang batas atau tidak berbahaya bagi lingkungan.
Limbah yang keluar dari lingkungan pabrik, telah diuji dari pihak yang tersertifikasi semisal PT Sucofindo. Hasilnya, masih di bawah ambang batas.
Edy tetap meminta perusahaan melakukan uji kembali yang dilakukan pihak lain untuk pembanding.
"Selain itu, pada saat berdiri, perusahaan tidak membuang limbah ke luar areal pabrik. Saat ini, karena ada penambahan kapasitas, sehingga limbah dibuang ke lingkungan warga," terang dia.
Ia meminta perusahaan untuk memasang pipa instalasi pembuangan air limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan.
Dalam waktu dekat, dinas tersebut akan mengecek ke lokasi pabrik untuk mengetahui langsung kondisinya.
Sementara, perwakilan PT Phokphand, Wempi S Pane mengklaim, perusahaan telah menjalankan perusahaan sesuai peraturan. Termasuk pembuangan limbah.
"Perusahaan kami tersebar di seluruh Indonesia. Jadi, soal operasional tidak, sudah tidak main- main. Kami mempunyai prosedur untuk tidak merugikan warga," kata Wempi.
Jika ada temuan soal pencemaran lingkungan, ia menyerahkan semua kepada pemerintah kabupaten.
Lantaran pihaknya telah mengurus izin untuk pengelolaan limbah. Namun, pihaknya juga akan berusaha mengevaluasi permasalahan yang dituduhkan warga.
"Kalau memang ada pencemaran, ya kami serahkan ke pemerintah," tuturnya.
Ia mengaku perusahaannya terbuka bagi warga yang akan komplain terhadap dampak yang ditimbulkan.