Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satu lagi tahanan Rutan Sialang Bungkuk menyerahkan diri, Sabtu (13/5/2017). Tahanan tersebut berinisial EP alias Efra yang divonis delapan tahun atas kasus pembunuhan.
Efra memilih menyerahkan diri setelah merasa tidak tenang dan merasa punya tanggung jawab atas hukuman yang harus dijalaninya.
Informasi yang disampaikan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Efra sempat lima hari bersembunyi di dalam hutan dan sempat pula menjadi pemulung dalam pelariannya.
"Namun setelah ia kembali ke rumah ia memutuskan kembali ke rutan (menyerahkan diri). Yang bersangkutan mengaku masih punya tanggung jawab menjalani vonis hukuman selama tujuh tahun lagi," kata Dodi.
Baca: Tubuh Akim Terluka dan Nyaris Dimangsa Buaya saat Mandi di Sungai Apung
Sesuai dengan keterangan Efra, ia kabur dari rutan setelah melihat rekan-rekan sesama tahanan yang lain yang kabur.
Mereka (tahanan) secara bersama-sama mendobrak pintu gerbang bagian kanan rutan sampai terbuka.
"Ia (Efra) mengaku tidak ada yang mengkomandoi. Saat beberapa tahanan mendobrak pintu yang lain ikut termasuk Efra," ungkap Dodi.
Sampai saat ini sebanyak 321 tahanan yang sudah ditangkap dan menyerahkan diri.
Masih ada 127 tahanan lagi yang masih berkeliaran di luar.
Dodi kembali menyampaikan imbauan kepada tahanan yang kabur untuk menyerahkan diri.
"Kami (polisi) akan membantu dalam proses menyerahkan diri. Karena itu sebaiknya melapor ke polisi terdekat atau langsung ke rutan. Pihak keluarga juga kami harapkan membantu agar memberikan pemahaman bagi keluarganya yang kembali ke rumah agar menyerahkan diri," kata Dodi.