News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penegak Hukum di Palembang Diminta Hormati Sita Jaminan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua pihak berkait, khususnya Pengadilan Negeri Palembang diminta menghormati penetapan sita jaminan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1 Khusus atas alat pengeboran minyak RIG 1500 HP milik perusahaan Oman yang masih bersengketa dengan perusahaan Indonesia.

Demikian M Sidik Latuconsina, selaku kuasa hukum dari pengusaha Indonesia, Benyamin Dwijanto, Jumat (19/5) di Jakarta, menanggapi keluarnya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1 Khusus Nomor W10.Ul.517/Pdt.16.5.201703 tanggal 16 Mei 2017 tentang Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Mei 2017 Nomor 29/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas sita jaminan alat pengebran minyak milik United Gulf Energy Resource (UGER) RIG 1500 HP yang sekarang ada di Palembang .

Menurut Sidik, penetapan sita jaminan atas alat pengeboran minyak RIG 1500 HP milik UGER, yang sedang dalam sengketa dengan Direktur PT Besmindo Materi Seawatama, Benyamin Dwijanto ini harus segera dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palembang, agar obyek yang disengketakan yang sekarang ada di Palembang itu tidak bergeser tempat apalagi sampai diekspor ulang ke Oman.

“Pengadilan Negeri Palembang harus indepeden dan semua pihak harus menghormati sita jaminan yang merupakan produk dari hukum positif negara ini. Tidak boleh ada kekuatan manapun yang menekan atau mengintervensi lembaga dan penegak hukum,” kata Sidik dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).

Dengan keluarnya sita jaminan dari Pengadila Negeri Jakarta Pusat ini, tambah Sidik, harusnya Pengadilan Negeri Palembang segera melaksanakannya sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara yang mencari keadilan.

Apabila ada intervensi dan tekanan dari kekuatan lain terhadap lembaga atau penegak hukum di Palembang, kata Sidik dia akan melapor ke Mahkamah Agung dan lembaga berkait di Jakarta.

Sengketa antara UGER dan PT Besmindo Materi Sewatama ini sudah sampai ke tangan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Manajemen PT Besmindo Materi Sewatama merasa dirugikan oleh UGER asal Oman yang terindikasi ingka janji untuk membayar jasa angkut alat pengeboran minyak RUG 1500 HP dari Sungai Penuh, Jambi ke Palembang Sumatera Selatan. Nilai jasa angkut atas RIG 1500 HP yang bernilai Rp250-an miliar itu 3.424.977 dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini