Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Masyulah pegawai Bank UMKM Jatim Cabang Gresik menutupi mukanya ketika keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik.
Perempuan berusia 43 tahun ini tersangkut kasus pidana karena diduga mengkorupsi dana nasabah senilai Rp 2,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Luthcas Rohman, menjelaskan tersangka dilaporkan oleh pimpinan bank dan nasabah sekaligus.
"Dari laporan korban, kami tidak lanjuti. Ternyata, dari intern audit ditemukan kerugian sebesar Rp 2,5 Miliar," kata Luthcas, Rabu (24/5/2017).
Selama dalam mobil tahanan tersangka Masyulah hanya diam. Beberapa kali ditanya wartawan juga tetap diam dan menutupi mukanya.