News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Mariyuana

Corby Dipulangkan ke Australia Malam Nanti, Imigrasi Pertimbangkan Larangan ke Bali

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Schapelle Leigh Corby atau yang dikenal dengan julukan Ratu Mariyuana asal Australia rencananya akan dideportasi Sabtu (27/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Schapelle Leigh Corby rencananya hari ini, Sabtu (27/5/2017) dideportasi ke Australia.

Pasca kepulangannya, imigrasi masih mempertimbangkan apakah nanti Corby bisa kembali berkunjung ke Bali atau tidak.

Kepala Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Ida Bagus K Adnyana menggelar rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (26/5/2017) di Kantor Kemkum HAM Wilayah Bali.

"Kami tadi telah melakukan koordinasi dan melaporkan tentang pengakhiran masa bimbingan bagi Corby kepada Pak Gubernur, kemudian Kepala DPRD, kajati, kapolda," jelas Kakanwilkum HAM Wilayah Bali, Ida Bagus K Adnyana.

Saat ditanya apakah ada pencakalan ke Bali usai deportasi Corby, Adnyana mengatakan sesuai peraturan yang berlaku seperti itu. Namun nanti akan dilihat lagi apakah akan tetap dicekal atau tidak.

"Cap merah kan begitu setelah enam bulan. Setelahnya akan dilihat lagi," tuturnya.

Karena itu setelah enam bulan masih akan dipertimbangkan lagi apakah bisa ke Bali atau dilarang (dicekal) masuk ke Bali.

Baca: Schapelle Leigh Corby Ketakutan Selalu Dikejar Orang Tak Dikenal

Kemarin pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan kepulangan Corby.

Ia menyampaikan inti dari rapat tersebut pertama per tanggal 27 Mei 2017 ini masa bimbingan pemasyarakatan Corby berakhir.

Terhadap hal tersebut Corby harus ke Kantor Bapas Klas I Denpasar guna mengurus proses administrasi mengenai pelepasannya.

"Dia akan menggunakan pesawat Virgin Air tujuan Brisbane Australia sekira pukul 22.00 Wita," ungkapnya.

Saat ditanyai mengenai proses di Kejaksaan Negeri apakah sudah menyelesaikannya, Adnyana mengatakan jika semua proses di kejaksaan sudah selesai.

"Kejaksaan semua proses sudah selesai tidak ada kewajiban lagi," jawabnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini