Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung menyatakan, sehari jelas deportasi Corby belum melaporkan diri.
Namun dijelaskan Maha Agung terkait ketidakhadiran dari Corby bukan menjadi ranah kejaksaan.
"Kapasitas kami hanya selaku pengawas. Tentu kalau akhirnya tidak melapor, kewenangan kami hanya menyampaikan kepada pihak Kanwil Hukum dan HAM (Kanwilkumham) selaku pemilik kewenangan baik secara lisan maupun tertulis," jelasnya.
BERITA REKOMENDASI