TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Ida Bagus K Adnyana menyebutkan status Schapelle Leigh Corby dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal.
Terpidana narkotika itu, dicekal selama enam bulan. Kemungkinan besar, Ratu Mariyuana itu dapat kembali ke Indonesia, khususnya Bali.
"Kalau untuk bisa kembali itu urusan pusat," kata Adnyana ketika dikonfirmasi apakah Corby bisa kembali ke Indonesia.
Saat konferensi pers di Bandara Internasional Ngurah Rai, Sabtu (27/5/2017) malam, Adnyana menjelaskan, soal pemulangan Corby sudah tuntas dilakukan dengan kerja sama dari beberapa pihak. Mulai Avsec Kantor Imigrasi, Kepolisian hingga sekuriti bandara dan Bapas.
Baca: Beli Dua Tiket Pulang ke Australia, Corby Tak Jadi Naik Virgin Tapi Malindo Air
Mengenai ketatnya pengamanan sampai berujung pada pengusiran, Adnyana mengakui bahwa itu melihat kondisi sesuai dengan keputusan bersama pihak terkait.
Corby sampai-sampai, dikawal oleh Tim Baracuda dan mobil Patwal lainnya.
"Itu keputusan bersama melihat kondisi di lapangan," ungkapnya.
Apa yang membuat ada keistimewaan terhadap pembawa 4,1 kilogram ganja ini?
Adnyana mengaku, bahwa itu persoalan lalu lintas, dan hak dari warga negara asing untuk dilindungi.
"Itu kan hak kita untuk melindungi warga negara asing. Dan soal lalu lintas," jelasnya. (ang)