TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
Sebelumnya, pihak keluarga berharap Bambang yang akrab disapa Mas Mul itu dibebaskan majelis hakim dari segala hukuman.
"Dari keluarga, dalam hal ini sang istri, tentu berharap BTM dapat dibebaskan dari segala hukuman," kata kuasa hukum BTM, Hendri Listiawan Nugroho, sebelum persidangan.
Terlebih, sambung dia, selama ini BTM merupakan tulang punggung dari keluarganya. Diketahui, BTM memiliki seorang istri, serta dua anak.
Baca: Fakta Tercecer Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri di Mata Keluarga
Baca: Jalan Panjang Penulis Jokowi Undercover Sampai Putusan
Sementara, diakui Hendri, tim kuasa hukum juga punya keinginan yang sama. Menurut dia, hal ini lantaran pihaknya menilai jaksa tampak ragu-ragu dalam tuntutannya.
"Harapan kita sama dengan apa yang telah disampaikan dalam pledoi, BTM dibaskan. Bahwa berdasar fakta-fakta di persidangan, dakwaan jaksa tak terbukti," katanya.
Akan tetapi, ditambahkan, jika nantinya majelis hakim punya pandangan lain, pihaknya memaklumi. Hanya, ia berharap hukuman yang dijatuhkan tak seberat tuntutan jaksa.
"Jika majelis hakim punya pertimbangan tersendiri, setidaknya lebih ringan dari tuntutan jaksa," tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum dari Kejari Blora, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap BTM.
Jaksa menilai, BTM secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).