Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Michael Bimo Putranto hadir di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017), guna memantau sidang putusan terhadap Bambang Tri Mulyono (BTM).
Bimo merupakan pelapor dalam kasus yang menjerat BTM, penulis buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri. Dalam buku itu Bimo turut dikait-kaitkan ddengan Presiden Joko Widodo.
Bimo, tulis Bambang Tri, berasal dari keluarga anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca: Hal Lebih Penting dari Vonis Teruntuk Penulis Jokowi Undercover
Baca: Penulis Jokowi Undercover Divonis Tiga Tahun Penjara, Tapi Tak Merasa Bersalah
Baca: Fakta Tercecer Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri di Mata Keluarga
Baca: Jalan Panjang Penulis Jokowi Undercover Sampai Putusan
"Bersama ini, saya tegaskan bahwa langkah hukum yang saya ambil terkait isi dalam buku Jokowi Undercover merupakan langkah beradab. Guna mendapat keadilan atas fitnahan keji yang tertulis dalam buku itu," kata Bimo.
Dengan menempuh langkah hukum, dia sudah memberi ruang seluas-luasnya bagi BTM untuk membuktikan yang telah ditulis dalam buku tersebut.
Ternyata yang bersangkutan tak dapat membuktikannya di dalam persidangan.
"Akhirnya, dapat diambil kesimpulan bahwa semua yang ada dalam buku itu hanya fitnahan yang keji. Saya turut bersimpati kepada semua pihak yang telah difitnah dalam buku itu," tutur dia.
Dia menyebut belakangan ini fitnah menjadi hal yang lumrah, digunakan menyerang dan menyudutkan seseorang yang tak disukai.
"Seharusnya perkembangan teknologi dapat membawa manusia ke arah yang positif. Oleh karena itu, mari kita hentikan fitnah, berita bohong, saling menghujat atau hal negatif lain yang jelas-jelas tak sesuai dengan nilai kemanusiaan yang beradab," tandasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, yang diketuai Makmurin Kusumastuti, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada BTM atau akrab disapa Mas Mul.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.