Tak terima apa yang telah dialami anaknya, orangtua korban menyerahkan pelaku ke Mapolsek Tabir.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas, Ipda Echo Halasan Sitorus, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Tersangka diamankan atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Ya, memang benar telah diamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Paur Humas.
Selain tersanka sebutnya, turut diamankan barang bukti berupa, satu helai baju lengan panjang warna krem motif hitam, satu lembar celana dalam warna biru dan satu lembar celana panjang warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tabir guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (Herupitra)