Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Bangkai hiu tutul yang ditemukan warga dekat Pelabuhan Gresik dan disandarkan dekat Pantai Kroman, akhirnya dikubur oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar wilayah kerja Jawa Timur.
Penguburan dilakukan karena mamalia paus itu termasuk satwa yang dilindungi sehingga organ tubuhnya dilarang dikonsumsi atau diperjualbelikan.
“Paus tutul ini termasuk hewan yang dilindungi seperti harimau. Jadi cara menghilangkannya bisa dikubur, ditenggelamkan dan atau dikubur. Sekarang ini cara yang paling mudah yaitu dikubur,” kata Gigih, BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Jatim, Rabu (31/5/2017).
Menurut Gigih, banyak paus tutul terdampar di perairan laut Gresik karena merupakan jalur hiu paus.
Matinya satwa tersebut bisa jadi karena beberapa hal, misalnya menabrak kapal atau kena virus. Belum bisa dipastikan apa penyebab kematian yang sebenarnya karena situasi yang tidak memungkinkan.
“Setelah air laut surut nanti bisa dikuburkan di pantai,” kata dia.
Untuk menguburkan bangkai paus tutul itu memerlukan alat berat, namun masih harus menunggu air laut surut.
“Alat berat sudah didatangkan, tapi terkendala air laut masih pasang,” kata Gigih.
Sampai sore hari, paus tutul itu masih menjadi bahan tontonan warga. Namun karena baunya sudah membusuk, warga tidak berani mendekat.