Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polda Riau tetapkan oknum kepala pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli).
Oknum tersebut berinisial T yang setelah hasil gelar perkara yang dilaksanakan Jum'at (2/6/2017) sore oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
"Jadi sudah ada dua alat bukti yang menguatkan oknum T sebagai tersangka yakni bukti transfer ke rekening yang bersangkutan serta keterangan keluarga tahanan," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Dengan ditetapkan T sebagai tersangka maka sudah ada orang tersangka dari dugaan pungli.
Sebelumnya sudah ada MM dan RR yang ditetapkan tersangka dugaan pungli.
"Selasa depan T akan diperiksa sebagai tersangka," ungkap Guntur. (*)