TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Polres Kuningan berhasil meringkus pencuri spesialis rumah kosong (rumsong), Adik Santika.
Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi menjual barang hasil kejahatannya di SPBU Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Senin (29/5/2017) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam, tiga laptop, empat handphone dan satu Invocus serta peralatan untuk melakukan kejahatan seperti obeng.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan dari berbagai lokasi di wilayah Kuningan Jawa Barat,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman di Polres Kuningan, Jumat (2/6/2017).
Dalam melakukan aksinya, tersangka tidak sendirian.
“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan bersama satu rekannya berinisial KAR alias BAG yang kini sedang kami buru,” tutur mantan Kasat Reskrim Jakarta Utara ini.
Sebelum beraksi, tersangka terlebih dulu memantau situasi rumah kosong yang akan disasar.
Setelah memastikan rumah tersebut tidak berpenghuni, tersangka mencongkel pintu atau jendela, kemudian mengambil barang-barang yang sekiranya bisa dijual.
Celakanya, ulah pencurian yang dilakukan kawanan ini tidak hanya sekali. Dalam catatan polisi, tersangka berhasil membobol rumsong selama lima kali.
“Kelimanya di lokasi berbeda, tapi masih di wilayah Kuningan,” jelas Kapolres yang baru menjabat selama satu minggu ini.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat AS dengan Pasal 363 KUHP.
“Pasal pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutur Yuldi Yusman.