Lalu, tersangka melarikan diri ke rumah kakaknya. Selama dua bulan lebih tersangka buron dan akhirnya dapat ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Kami menangkap tersangka saat bersembunyi di rumah kerabat di Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan," imbuhnya.
Tersangka Mujiono mengaku kesal dengan istri yang dinikahi secara siri itu karena tidak mau berhenti menjadi pemandu lagu.
"Capek tiap hari diingatkan tapi tetap saja bandel," ucap Mujiono.
"Saat itu lagi emosi terus langsung saya tonjok. Saya nggak niat memukul cuma ngasih pelajaran saja," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat ancaman hukuman tujuh tahun penjara.