News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Ibu Rumah Tangga Ini Sudah 4 Bulan Jadi Mucikari, Pendapatannya Sampai Rp 20 Juta per Bulan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR – Memakai seragam tahanan dan penutup kepala, Anita (36) hanya menunduk saat aparat Satreskrim Polres Blitar Kota menggiringnya keluar dari ruang pemeriksaan, Rabu (7/6/2017).

Borgol terlihat masih mengikat kedua tangan perempuan berbadan subur itu.

Ibu tiga anak itu hanya diam sambil terus menunduk saat sejumlah wartawan menanayainya. Ia baru buka mulut saat Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho, yang bertanya.

“Saya menyesal pak,” kata warga Sukorejo, Kota Blitar itu.

Anita terjerat kasus prostitusi online. Ia ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Blitar.

Ketika itu, ia bersama seorang pekerja seks komersial (PSK) yang menjadi anak buahnya yang sudah dipesan pelanggan.

“Tersangka ini sebagai mucikari. Dia yang mencari pelanggan dan menyiapkan hotel,” kata AKBP Heru Agung Nugroho.

Heru menjelaskan, dalam kasus prostitusi itu, tersangka memiliki koleksi beberapa perempuan muda mulai usia 24 tahun sampai 26 tahun.

Perempuan-perempuan muda itu ditawarkan menjadi PSK ke pria hidung belang lewat media sosial.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menawarkan perempuan muda lewat sosial media Facebook.

Tetapi dari barang bukti hasil screenshot percakapan tersangka dan pelanggan yang disita polisi, ada juga perempuan usia 18 tahun yang ditawarkan tersangka ke pelanggan.

Di screenshot percakapan lewat WA itu tersangka menawarkan perempuan berusia 18 tahun dengan tarif Rp 500.000.

“Tersangka menyebar foto-foto anak buahnya di grup-grup Facebook. Dari pemeriksaan sementara baru ada lima perempuan muda yang menjadi anak buah tersangka. Kami masih mengembangkan kasusnya,” ujar Heru.

Bagi pelanggan yang berminat akan melanjutkan komunikasi dengan tersangka lewat pesan WhatsApp (WA) maupun Blackberry Messenger (BBM).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini