News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terima Fee Proyek, Eks Direktur RSUD Sukadana Dituntut 2 Tahun Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, Lampung Timur, Jhon Lukman duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/6/2017).

Jhon menjadi terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB di RSUD Sukadana tahun anggaran 2012.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota,” ujar jaksa Leo.

Jhon juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menurut Leo, perbuatan Jhon menerima sejumlah uang terkait proyek telah terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jhon menerima fee proyek alat kesehatan itu dari pihak rekanan yaitu Direktur PT Mitra Bina Medika, Suhadi Riduan.

Suhadi memberikan uang sebesar Rp 125 juta ke Jhon melalui rekening saksi bernama Bigko Da Vinci Akbar.

Setelah menerima transfer uang itu, Bigko menarik uang tersebut. Bigko lalu mengantarkan uang itu ke rumah Jhon yang diterima Jhon langsung. Uang tersebut adalah sisa fee atas kegiatan proyek alat kesehatan.

Jhon membagi-bagikan uang itu panitia pembuat komitmen Sunaryo sebesar Rp 35 juta, ke Suparjo (ketua panitia lelang) sebesar Rp 35 juta, Suwardi (ketua panitia pemeriksa dan penerima barang) Rp 5 juta. Jhon kebagian sebesar Rp 50 juta.

Di dalam penyidikan, Jhon mengembalikan uang Rp 50 juta dan Sunaryo mengembalikan Rp 20 juta.

Toni Samanta, kuasa hukum Jhon, akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Ada beberapa hal yang kami keberatan .nanti kami tuangkan di pembelaan,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini