News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelapkan Barang Perushaan, Wanita Ini Dilaporkan Polisi

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firman Apandi dan kuasa hukumnya Julius Caiser menunjukan surat laporan dan foto Ny Rini Prihatini usai melapor ke Unit Resmob Polrestabes surabaya, Jumat (9/6/2017).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ny Rini Prihatini,(34), warga Jl Johar Baru Utara dilaporkan ke Polretabes Surabaya.

Dia dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penggelapan saat bekerja di perusahaan 4jovem satu tahun lalu.

Rini dilaporkan oleh Firman Apandi (35) dan kuasa hukumnya, Julius Caiser ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2017).

Julius Caiser mengatakan, dugaan penggelapan barang tersebut bermula saat Rini bergabung di 4jovem. Dia merupakan salah satu agen besar di perusahaan yang bergerak pada produksi minuman kesehatan ini.

“Perusahaan menemukan jika terlapor (Rini) juga begabung ke perusahaan lain. Padahal berdasarkan peraturan perusahaan kantor, tidak diijinkan,” kata Julius, Jum’at (9/6/2017).

Setelah kedapatan melakukan pelanggaran itu, lanjut Julius, perusahaan lantas memberhentikan Rini.

Kemudian dia diminta mengambalikan barang-barang yang sudah dikirimkan dan uang setoran dari hasil penjualan barang.

Barang perusahaan itu memang sudah dikirim sebelum Rini ketahuan bergabung dengan perusahaan lain.

“Data perusahaan, sebelum dikeluarkan dari perusahaan, terlapor menerima stok barang sebanyak enam ribuan botol,” terang Julius.

Saat dilakukan penagihan, Rini selalu berkelit dan beberepa kali ia disomasi. Setelah beberepa kali disomasi itu, baru Rini mengembalikan barang milik perusahaan.

Cuma, jumlahnya masih kurang, bahkan jika dihitung teradapat hampir 2 ribu barang yang belum dikembalikan, belum lagi ditambah dengan ratusan barang yang sudah rusak dan tidak sesuai barcode.

“Terlapor tidak ada tanggung jawabnya, sehingga kami membawa kasus ini ke jalur hukum,” ucap Julius.

Selain menggelapkan barang, kata Julius, Rini juga diduga menggelapkan uang setoran perusahaan.

Sebab seharusnya setoran itu dilakukan setiap hari, tapi beberepa kali telat melakukan setoran.

“Perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 335 juta rupiah,” tutur Julius.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.

Kini penyidik sedang menindaklanjutinya dan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan kasus ini. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini