Kirnadi berpendapat, tahun ini diperkirakan terjadi peningkatan ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR.
Hal tersebut dilihat sejak dibukanya posko pengaduan pada awal bulan Juni, sudah masuk empat laporan.
"Ada peningkatan ketidakpatuhan pembayaran dan rata-rata ada PHK, padahal PHK harus ada ketetapan di pengadilan," ujar Kirnadi.
Menurutnya, praktik-praktik curang pengusaha agar tidak berkewajiban THR terus berlangsung.
Dari hasil observasinya, 40 hingga 50 persen pekerja hotel di Kota Yogyakarta adalah pekerja harian yang rentan tidak mendapatkan THR.
"Modusnya, sebelum bulan puasa mereka diputus kontrak lalu direkrut lagi saat bulan puasa dengan waktu kurang dari sebulan sejak Hari Raya, sehingga hotel jadi tidak wajib bayar THR," tuturnya.
Persoalan pembayaran THR sendiri tidak lah melalui jalan mediasi, karena merupakan hak normatif.
Artinya, kewajiban pembayaran THR sudah ditetapkan oleh Undang-undang dan perusahaan harus patuh agar tidak dikenai denda.
"ABY sendiri akan meneruskan laporan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti untuk menganjurkan perusahaan segera membayar THR karyawannya," jelas Kirnadi.
Tahun 2016, ABY menerima enam aduan dengan jumlah buruh sekitar 1.000-an, terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR di DIY.
Semua aduan berhasil diselesaikan dengan hasil pembayaran THR dilaksanakan walau terlambat.