Laporan Wartawan Surya, Neneng Uswatun Hasanah
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pemilihan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terganjal masalah. Prof Khusnuridlo dari IAIN Jember yang telah tersisih pada rapat senat pertimbangan kualitatif kembali masuk dalam bursa calon rektor.
Kepada SURYAMALANG.COM, ketua panitia pemilihan rektor UIN Maliki, Dr H Suaib H Muhammad MAg menjelaskan kronologis polemik yang berkembang.
"Saat ini panitia dalam posisi hati-hati karena ada salah satu calon, yaitu Prof Khusnuridlo yang surat izin pengajuan sebagai bakal calon Rektor UIN Maliki tidak ditandatangani oleh Rektor IAIN Jember," jelas Suaib, Senin (12/6/2017).
Panitia menganggap surat izin yang ditandatangani Wakil Rektor I IAIN Jember itu sah karena peraturan menuliskan harus adanya izin pimpinan institusi.
"Pimpinan institusi kan bisa Rektor atau Wakil Rektor jadi kami anggap surat izin itu sah," lanjut dia.
Ternyata Rektor IAIN Jember, Prof Dr H Babun Suharto SE MM mengatakan dirinya tidak memberi mandat kepada Wakil Rektor I untuk menerbitkan dan menandatangani surat tersebut.
Panitia kemudian meminta pertimbangan hukum kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Achmad Gunaryo, pada 30 Maret 2017.
"Satu minggu kemudian Kabiro Hukum dan KLN Kemenag memberi jawaban bahwa persyaratan tersebut tidak sah dan pencalonan Prof Khusnuridlo batal drmi hukum," terang dia.
Surat tersebut terbit pada 7 April 2017 dan dijadikan patokan sebagai aksi selanjutnya. Panitia Pilrek UIN Maliki juga telah memberitahukan surat tersebut kepada Prof Khusnuridlo.
"Prof Ridho juga telah memahami dan mengikuti surat tersebut dan tidak kami undang pada rapat Senat pertimbangan kualitatif," lanjut dia.
Rapat Senat pertimbangan kualitatif Pilrek UIN Maliki pun dilangsungkan pada 17 April 2017. Tanpa sepengetahuan panitia di saat yang bersamaan Rektor IAIN Jember komplain ke Kabiro Hukum KLN Kemenag mengenai pembatalan pencalonan Prof Khusnuridlo.
"Beliau melakukan komplain pada Kabiro. Kemudian Kabiro mengeluarkan berita acara yang menyatakan syarat itu sah dan diizinkan. Surat tersebut baru sampai di panitia pada 18 April 2017 saat berkas hasil rapat Senat sudah sampai di Komisi Seleksi Kemenag," ujar Suaib.
Sehingga, menurut dia, surat itu tidak bisa lagi dijadikan patokan karena rapat Senat sudah selesai sementara surat itu baru datang.
"Serta di surat itu tidak disampaikan bahwa surat sebelumnya dicabut, sehingga masih valid jika kami menggunakan surat tanggal 7 April sebagai landasan," tegas dia.
Pada 8 Juni muncul lagi surat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang menyatakan pembatalan pencalonan Prof Khusnuridlo itu tidak sah dan mengharapkan rapat senat pertimbangan kualitatif untuk Prof Khusnuridlo seperti yang diajalani dua kandidat lain.
"Beliau mengacu pada surat kedua dari Kabiro Hukum KLN yang hanya berupa berita acara itu," tambah Suaib.
Sehingga, pada 14 Juni 2017 rencananya akan ada rapat Senat pertimbangan kualitatif untuk Prof Khusnuridlo jika yang bersangkutan berkenan hadir.
"Yang kami sayangkan adalah hadirnya surat pada 17 April 2017 yang statusnya tidak mencabut surat pertama dan tidak ada koordinasi dengan panitia. Begitu pula dengan surat Dirjen Pendidikan Islam yang tidak melakukan klarifikasi dengan panitia, sehingga tidak mengetahui kronologis utuhnya," katanya.