Kemudian bapak korban melaporkan pelaku pada Sabtu (3/6).
Mendengar dilaporkan pelaku pun menyerahkan diri ke Mapolres Ketapang pada Senin (5/6).
Saat laporan polisi (LP) masuk kehamilan korban sudah delapan bulan lebih.
Serta diperkirakan korban akan melahirkan pada Juli mendatang.
Terhadap perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perbuahan atas UU nomor 32 tahun 2002.
“Acaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kita berharap kedepan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Ketapang,” katanya.
BERITA REKOMENDASI