News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi karena Hamili Adik Ipar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi diborgol

Kemudian bapak korban melaporkan pelaku pada Sabtu (3/6).

Mendengar dilaporkan pelaku pun menyerahkan diri ke Mapolres Ketapang pada Senin (5/6).

Saat laporan polisi (LP) masuk kehamilan korban sudah delapan bulan lebih.

Serta diperkirakan korban akan melahirkan pada Juli mendatang.

Terhadap  perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perbuahan atas UU nomor 32 tahun 2002.

“Acaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kita berharap kedepan kasus seperti ini tidak  terjadi lagi di Ketapang,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini