Dalam proses komunikasi itu, tersangka kembali memberikan angin segar dengan mengatakan bahwa jika ingin mendapat tambahan tunjangan lebih maka diminta untuk mencari kawan yang lain untuk dipekerjakan.
Namun setelah berjalan waktu janji-janji tersangka tidak pernah terealisasi karena warga hanya diminta mengisi blanko yang itu-itu saja.
Curiga dengan pekerjaan yang ditawarkan tersebut, warga pun berinisiatif mempertanyakan langsung pada Dinas Sosial terkait status pekerjaan sebagai PSM.
Dari jawaban pihak Dinas diketahui bahwa perekrutan untuk petugas PSM dilakukan lewat sistem online dan tidak dipungut biaya.
Mendapat keterangan tersebut warga yang telanjur mendaftar pada tersangka menjadi berang dan merasa ditipu.
SAR pun dilaporkan ke polisi atas dasar penipuan tersebut.
Berdasarkan laporan itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan kemudian meringkus tersangka SAR.
Dari pengakuan SAR dan sesuai keterangan saksi, untuk perekrutan satu orang warga dikenakan biaya Rp 1,4 juta sampai 2,4 juta.
"Penyelidikan masih dilakukan. Tersangka sudah diamankan di Mapolres. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman pindana kurungan selama empat tahun," kata Dolifar.