News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Hamil Dalang Pembunuhan, Korban Dimasukkan ke Dalam Karung

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditemukan mayat wanita dibungkus dalam karung di hutan pinus milik Perhutani di Desa Kenteng, Kecamatan Sempor, Kebumen, Rabu (14/6/17) malam. DOKUMENTASI HUMAS POLRES KEBUMEN

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Iswidodo

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Kasus penemuan mayat perempuan dalam karung di hutan pinus Perhutani, Kecamatan Sempor, Kebumen, Rabu (1/6/2017) terungkap.

Unit Reskrim Polsek Sempor dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, Minggu (18/6/2017), berhasil menangkap tiga orang diduga kuat terlibat pembunuhan.

Ketiga orang tersebut adalah PK (34), wanita hamil tujuh bulan asal Desa Gumelemwetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara; SH (35), warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara; dan EK (42), warga Dukuh Purwareja, Desa Purworejo, Klampok, Banjarnegara.

Polisi menangkap ketiganya di rumah masing-masing. Mereka tak memberikan perlawanan kepada polisi ketika ditangkap.

Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti menjelaskan hasil pemeriksaan para tersangka terungkap, motif utama adalah permasalahan uang antara korban Basiyem, warga Desa Jati, Binangun, Cilacap dengan tersangka PK. Keduanya saling mengenal.

"Korban dan tersangka PK sudah saling berkenalan sejak tahun 2013. Waktu itu Korban Basiyem pernah minta tolong ke tersangka PK untuk mencarikan dukun yang bisa menyembuhkan sakitnya," ujar Titi dalam keterangannya, Selasa (20/6/2017).

Setelah Basiyem sembuh, ia dan PK ereka jarang berkomunikasi lagi. Keduanya berhubungan lagi saat anak korban sakit akibat kecelakaan dan harus dirawat di Rumah Sakit Dr. Margono, Purwokerto, di tahun yang sama.

Korban meminta tolong kepada PK yang mempunyai latar belakang pendidikan keperawatan untuk merawat anaknya selama dan sepulangnya dari rumah sakit.

Pada Desember 2016, setelah bercerai dengan suaminya, Basiyem menjual rumah dan tanahnya di Binangun, Cilacap dan tinggal di Banjarnegara bersama tersangka PK.

Entah bagaimana Basiyem tertipu dengan dukun pengganda uang. Korban Basiyem menyerahkan sisa uang hasil penjualan tanah dan rumahnya sejumlah Rp 135 juta kepada PK untuk dibelikan satu unit rumah.

Tersangka PK pun mencarikan dan membelikan satu unit rumah di Perum Permata Purworejo Klampok senilai Rp 90 juta. Sedangkan yang Rp 20 juta digunakan untuk beli meja dan kursi.

Kepada Penyidik Unit III Sat Rekrim Polres Kebumen, tersangka PK menjelaskan Korban Basiyem menuntut supaya uangnya dibelikan perumahan dengan type 45, bukan type 29 seperti yang dibelikan tersangka PK.

Saat diberi penjelasan bahwa uangnya tidak cukup untuk membeli type 45, korban tidak bisa menerima dan menuntut uangnya dikembalikan.

Di hadapan Korban, tersangka PK menyanggupi dengan syarat akan menjual lagi rumah yang baru dibeli itu.

Risih Ditagih Terus, PK Cari Pembunuh Bayaran

Lantaran merasa risih ditagih terus-menerus, PK mengadukan hal tersebut kepada suami sirinya, tersangka SH.

Kemudian PK menyuruh tersangka SH (35) untuk mencari orang yang mau membunuh Basiyem.

Tersangka SH mengenalkan PK dengan tersangka AJ (buron). Kepada AJ, tersangka PK memintanya untuk menghabisi nyawa Basiyem menggunakan santet.

Tersangka AJ menyanggupi permintaan PK dan meminta uang satu juta untuk membeli perlengkapan dan sarana berupa minyak wangi dan sebagainya.

“Setelah ditunggu sampai tiga hari kemudian, korban Basiyem ternyata masih hidup.” jelas Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Koliq Salis Hirmawan.

Setelah itu PK menyuruh AJ untuk menghilangkan nyawa Basiyem dengan cara apapun, dan memberikan imbalan Rp 25.000.000.

Kembali AJ menyanggupi dan menyuruh PK untuk membeli dan menyiapkan karung goni dan menyewa mobil.

Pada hari Selasa (13/6/17) sekira pukul 21.00 WIB, Basiyem datang ke rumah PK di Desa Purworejo Klampok untuk menagih uang,

Saat itu Basiyem diajak komplotan untuk mencari dukun yang dulu membawa kabur uangnya. Tak curiga, Basiyem ikuti mereka ke arah Sempor menggunakan mobil Suzuki Carry sewaan yang dikemudikan tersangka EK.

Setelah melewati Waduk Sempor, rombongan ke arah timur dan berbalik arah menuju utara ke Kenteng, Sempor. Di sebuah tempat sepi, para pelaku membunuh Basiyem.

Tersangka AJ yang duduk di bangku paling belakang mobil menjerat leher Basiyem menggunakan tali plastik yang masing-masing ujungnya sudah dikasih potongan bambu.

Saat korban meronta, tersangka EK bertukar posisi dengan tersangka SH, kemudian ikut membantu menarik tali plastik yang telah dijeratkan ke leher Basiyem oleh Tersangka AJ.  Basiyem meregang nyawa.

Setelah yakin korbannya tidak bernapas lagi, rombongan para pembunuh berdarah dingin itu lalu berbalik arah menuju Waduk Sempor.

Menurut tersangka SH, sempat terlintas dalam pikiran mereka untuk membuang jenazah Basiyem di Waduk Sempor, namun tidak jadi.

Akhirnya di sekitar Waduk Sempor, pakaian Basiyem dilucuti dan tubuh lemasnya dimasukkan ke dalam karung. Mobil berbalik arah lagi ke arah Kenteng, Sempor.

Jenazah Basiyem dikeluarkan dari mobil kemudian dibopong oleh tersangka EK dibawa dan dibuang di tebing hutan pinus. Di tempat itulah warga menemukan mayat Basiyem.

"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana," tegas Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini