Bimbingan dan perhatian yang dimaksud berupa pelatihan fisik dan juga cara meningkatkan mental demi dapat memenuhi semua persyaratan.
Sehingga nantinya ketika melakukan pendaftaran menjadi seorang calon anggota kepolisian sudah dapat lebih mudah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menjelaskan tidak hanya fisik dan mental saja yang akan diperhatikan, tapi juga soal intelektual agar mendapatkan bimbingan sehingga bisa bersaing dengan peserta lainnya.
"Pesan Pak Kapolda, kami akan memberi atensi dan pengarahan lebih pada anak almarhum yang berkeinginan menjadi Polisi meneruskan perjuangan bapak mereka," tegas Rina.
Seperti diketahui, komplotan terduga teroris jaringan ISIS menyerang pos piket penjagaan Pintu 3 (pintu keluar) Polda Sumut di Kota Medan pada Minggu (25/6/2016) bertepatan dengan Hari Raya Lebaran.
Dua orang pelaku, masuk ke Polda Sumut melompati tempok dan menyerang anggota jaga, Aiptu Martua Sigalingging Martua yang tengah istirahat di dalam pos hingga mengalami luka tikam dan lehernya digorok.
Penyerangan itu diketahui Brigadir Erbi Ginting yang sedang patroli di sekitar Polda Sumut. Brigadir Erbi Ginting memergoki dua laki-laki tidak dikenal kemudian menegur kedua orang tersebut.
Pelaku justru menyerang Brigadir Erbi Ginting sehingga ia berteriak meminta tolong pada piket Brimob yang berada di penjagaan pintu masuk (pintu 1) Polda Sumut.
Petugas melumpuhkan kedua pelaku, yakni Syawaluddin Pakpahan (43) hingga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara karena terkena tembak di kaki.
Seorang pelaku lainnya, Ardial Ramadhana alias Hardi (34) tewas ditembak usai menyerang Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan.
Polisi telah menggeledah kediaman orang tua Ardial di Deliserdang. Sejumlah barang bukti sudah dilakukan penyitaan.
Penyidik Polda Sumut lalu melakukan penyidikan dan menangkap dua pelaku lain yakni Hendry Pratama alias Boboy (17) dan Firman Putra Yudi (32).
Atas perbuatannya, tiga pelaku yang masih hidup
yakni Syawaluddin, Boboy dan Firmansyah Putra Yudi dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Ketiganya pada Rabu (28/6/2017) siang dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat dari Densus 88 Mabes Polri untuk penyidikan lanjutan.