Laporan Wartawan Surya Rorry Nurwawati
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Peribahasa Tua-tua keladi, semakin tua semakin jadi agak cocok disandangkan untuk Sukardi.
Ia tega mencabuli anak di bawah umur dengan iming-iming uang Rp 40 ribu.
Sukardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji Mapolres Kabupaten Mojokerto.
Kejadian itu bermula ketika gadis berinisial MAR ini tiba-tiba melintas di depan rumah pelaku di Dusun/Desa Jampirogo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto pada Selasa (4/7/2017) sekitar pukul 08.00 wib.
Saat itu, pelaku dengan sengaja memanggil korban yang berjalan seorang diri.
Untuk melancarkan niat busuknya, pria berstatus duda ini merayu akan memberikan uang Rp 40 ribu.
Gadis berumur 12 tahun ini pun akhirnya menyetujui permintaan Sukardi.
Kondisi rumah pelaku yang sepi, lantas kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar.
Di sini, pria berumur 69 tahun dengan leluasa melakukan persetubuhan dan pencabulan.
Di tangan pelaku, keperawanan korban direnggut.
Setelah puas, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
Nahas, korban yang terus mengerang kesakitan di bagian alat vital membuat orangtuanya pun menaruh curiga.
Saat didesak orangtuanya, korban yang merupakan tetangga pelaku kemudian menceritakan perbuatan asusila yang telah menimpanya.
Bak disambar petir di siang bolong, Umi Arofah pun melaporkannya ke Polres Mojokerto.
"Korban ini masih duduk di bangku sekolah dasar yang tidak lain masih tetangga. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan perbuatan tersebut satu kali. Korban sempat diancam supaya tidak bilang kesiapapun, tapi karena korban terus kesakitan, orangtuanya pun curiga," kata Kasatreskrim Polreskab Mojokerto AKP Budi Santoso.