Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Opsnal Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang pria atas kepemilikan narkoba jenis ganja kering.
Keduanya yakni, IJ (37) dan SI (29) diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Tanjung Batu, Gang Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh.
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru, pengungkapan kepemilikan narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi dari warga.
Disebutkan bahwa ada aktivitas transaksi narkoba di seputaran Jalan Tanjung Batu.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan sampai mendapati identitas pelaku dan lokasi persembunyiannya.
Baca: Hidayat Tak Takut Digebuki Preman Usai Polisikan Kaesang Pangarep
Tim kemudian menggerebek sebuah rumah didapati keduanya tengah berada di dalam rumah.
Didampingi ketua RT setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada pelaku.
Hasilnya polisi mendapati ganja kering yang disimpan dalam plastik warna putih.
Berat ganja yang berhasil disita yakni 180 gram.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Kamis (6/7/2017) mengatakan keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Lima Puluh.
"Selain itu masih dilakukan pengembangan untuk penindakan lebih lanjut," kata Dodi.