News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Curat Hanya Menyisakan Barang Bukti Rp 900 Ribu dari Hasil Jarahan Rp 87 Juta

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Batang Tuaka, Polres Inhil akhirnya meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Keduanya AN (29) serta Mul alias AA (42) berprofesi sebagai buruh ini ditangkap Minggu (9/7/2017) di lokasi yang terpisah di kediaman masing-masing di Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung mengatakan dari kedua tangan tersangka diamankan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak delapan lembar serta uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 50 lembar.

Uang tersebut diduga kuat sisa dari penjualan barang-barang berharga berupa emas dan liontin yang dijarah pelaku di rumah di Jalan Lintas Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka pada Selasa (4/7/2017).

Baca: Wakapolda Jabar: Tak Benar Ada Penyerangan di Polsek Nagreg

Rumah korban dalam kondisi tidak berpenghuni karena ditinggal berlebaran ke Pekanbaru.

Kemudian kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat dinding belakang rumah menggunakan tali nilon.

Kemudian masuk ke dalam rumah setelah mendobrak pintu sarang burung walet.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah kedua pelaku kemudian menjarah barang-barang milik korban terutama perhiasan.

Dalam laporannya, korban kehilangan kalung liontin, kalung emas putih, gelang emas, cincin berlian serta dua unit handphone.

Total korban mengalami kerugian Rp 87 juta.

"Awalnya yang ditangkap tersangka An di kediamannya. Kemudian dari keterangan An dilakukan pengembangan hingga meringkus tersangka Mul alias AA. Hasil pemeriksaan awal keduanya mengakui perbuatannya," terang Dolifar.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini