Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sembilan anak di bawah umur,
KFD (19), KYA (14), MHA (16), LSH (16), ERK (16), INA (16), RRM (15), ASM (15) dan PAP (14) nekad mencuri uang Sesari (uang persembahan keyakinan Agama Hindu Bali).
Uang hasil curian digunakan untuk bermain game online, di warung internet kawasan Kuta Selatan Badung Bali.
Atas hal ini, Polsek Kuta Selatan pun bersurat melakukan pelarangan warnet buka 24 jam.
"Kami akan melakukan imbauan untuk Warnet dilarang buka 24 jam," ucap Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Wayan Latra, Selasa (11/7/2017).
Keluhan ini pun menjadi persoalan bagi para orangtua sebab tidak sedikit anak mereka menghabiskan waktu tidak untuk belajar.
Hanya bermain game online, selama seharian penuh.
Bahkan, sampai ada yang tidur di Warnet tersebut.
"Karena itu, kami, bendesa adat dan lurah sepakat melakukan pelarangan buka 24 jam," ungkapnya.
Dijelaskan Latra, bahwa pihaknya mendapat laporan dan mencari keberadaan pelaku yang sempat kabur dari Pura Pantai Balangan, Kuta Selatan Badung Bali.
Dan mereka sebelumnya, ketahuan oleh warga dan kabu.
Sepeda motor yang mereka kendarai, beberapa di antaranya ketinggalan dan dirusak warga.
"Mereka sempat kabur dan tertangkap warga, kemudian dihakimi. Tapi kami cepat mengamankan dan langsung kami bawa ke Mako. Intinya mereka mencuri itu untuk Game Online dan untuk makan," bebernya. (ang)