News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Pleidoi Ketinggalan di Jakarta, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat tiba di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika)

"Ya bagaimana lagi, kami sebenarnya ingin kasus ini cepat putus. Tapi bagaimana lagi, kami mengikuti alur persidangan ini. Kami tunggu di sidang minggu depan saja," paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Taat Pribadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 jo 55 KUHP.

Dia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan yang membuat dua mantan pengikutnya meninggal dunia secara tragis tersebut. (Galih Lintartika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini