Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Gabungan jaksa Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Samarinda dan Kejati Kalimantan Timur menggeledah Pemprov Kaltim, STIENAS Colorado, dan Dinas Pendidikan Kaltim.
Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim sebesar Rp 18,5 miliar tahun anggaran 2013.
Diduga pemberian dana hibah ke tiga yayasan oleh Pemprov Kaltim menyimpang. Tiga yayasan penerima dana di antaranya Yayasan Sendawar Sejahtera, Sekar Alamanda dan Permata Bumi Sendawar di Kabupaten Kutai Barat.
"Ada tiga yayasan yang tidak berhak menerima dan kemudian ada penyimpangan penerimaan dan pelaksanaan pengguna dana hibah," ujar Kepala Kejari Kutai Barat, Syarief S Nahdi, usai menggeledah Biro Keuangan, Biro Sosial di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (12/7/2017).
Syarief memastikan penyimpangan dana hibah baik pemberian dan penerimaannya tersebut terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penggeledahan dimulai pukul 10.15 Wita sampai pukul 17.25 Wita, tim jaksa gabungan langsung menuju Biro Keuangan dan Biro Sosial di lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim.
Sementara, empat tim jaksa lainnya, dalam waktu bersamaan, menggeledah Dinas Pendidikan Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, dan STIENAS Colorado di Jalan Awang Long, serta toko besi di Jalan DI Panjaitan.
Tim jaksa gabungan dipimpin Syarief yang hanya mengenakan kaus berlengan panjang motif garis biru. Ia memantau jaksa yang mengeledah dokumen terkait dugaan korupsi dan hibah.
Sejumlah dokumen yang disita antara lain Naskah Penerima Hibah Daerah pencairan dan laporan kegiatan pelaksana tiga yayasan.
"Dokumen yang kita Sita sebanyak satu koper penuh ditambah tiga kardus," tambah Syarief.