News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pembuang Limbah di Sungai Dekat Rusun Romo Kalisari Jadi Tersangka

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memasang garis polisi di kontainer berisi limbah B3 di Depo Peti Kemas, Jalan Kalianak, Surabaya, Jumat (14/7/2017). SURYA/FATKUL ALAMY

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polretabes Surabaya menetapkan tiga tersangka karena membuang limbah cair di sungat dekat Rusun Romo Kalisari, Surabaya.

Akibat pembuangan limbah ke sungai puhan warga keracunan dan harus mendapat perawatan medis.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah M Faizi alias Faiz (41), asal Bungah, Gresik; Soni Eko Cahyono (38), asal Krembangan, Surabaya; dan Hadi Sunaryono (49), asal Kebomas, Gresik.

Sedangkan sang sopir truk kontainer yang membawa limbah, yakni Kris Dwi Setiawan (42), warga Tenggumung Wetan, Surabaya tidak ikut jadi tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan tersangka Hadi Sunaryono berperan mencari lokasi pembuangan. Ia mendapat perintah dari M Fauzi dan Soni yang bertugas menajdi penanggung jawab muatan kontainer.

"Kami sudah mengamankan dokumen dan limbah ini berjenis oil emultion (ekstrak oli/oli bekas) yang diimpor dari luar negeri," sambung Shinto.

Jumlah kontainer diduga bersisi limbah B3 sebenarnya ada empat, tapi yang baru dibuang ke lokasi dekat Rusaun Romo Kalisari baru satu. Sisanya, tiga kontainer masih tersimpan di Depo Peti Kemas PT Indra Jaya Swastika dan sudah diberi garis polisi sebagai barang bukti.

Meski kontainer dalam keadaan tertutup, tapi baunya cukup menyengat. Tiupan angin yang kencang bakal membuat orang yang menciumnya sesak dada.

Para penyidik dari pegawai Dinas Lingkungan Hidup Jatim dan wartawan harus memakai masker guna mencegah bau menyengat limbah B3 selama berada di Depo Peti Kemas, Jalan Kalianak.

Polretabes Surabaya bakal bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Jatim guna menindaklanjuti kasus ini. Lantaran, para tersangka mencemarkan dan merusak lingkunan hidup secara organisir.

"Kami terus mengembangkan kasus ini, siapa pemilik dan yang mendatangkan kontainer berisi limbah ini," Shinto menambahkan.

Ketiganya dijerat Pasal 104, 105, dan 107 tentang pembuangan limbah B3, seusia Undang-Undang 32 tahun 2009, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 4 miliar.

Sementara terangka Hadi mengaku baru sekali ini membuang limbah ke lokasi kejadian. Ia mengaku mendapat bayaran Rp 3 juga untuk membuang limbah.

"Saya baru kali ini membuang cairan yang ternyata limbah. Saya tidak tahu jika cairan ini berbahaya," aku tersangka Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini