Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yudha Maulana
TRIBUNNEWS.COM, PAMEUNGPEUK - Pernah merasakan dinginnya penjara, tak membuat DG, warga Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, kapok menjadi polisi gadungan.
Sebelum diamankan petugas Polsek Pameungpeuk, pria berusia 43 tahun itu mengaku sebagai anggota Unit Reskrim Polda Jabar untuk mengelabui IS (47), calon korbannya.
Dengan memanipulasi status pekerjaan dari fotokopi KTP, DG berhasil membuat IS terlena. Harta benda korban Rp 30 juta digondolnya bermodal fotokopi KTP dan janji menikah sehidup semati.
Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Rahmat Dasep, mengatakan penangkapan DG berdasarkan laporan IS. Korban merasa janggal ketika pelaku tak kunjung mengembalikan motor miliknya.
Ketika itu, pelaku meminjam motor untuk keperluan kerja dengan dalih mobilnya tengah berada di bengkel.
"Ibu IS ini berkenalan dengan tersangka lewat media sosial, kemudian mereka melakukan pertemuan di ITC Kota Bandung, dilanjutkan pertemuan di hotel dan rumah korban," ujar Kompol Rahmat Dasep di Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Senin (17/7/2017).
Menurut Kapolsek, di hotel itu insan berlainan jenis ini melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga korban akhirnya hamil dan syok lalu membuat laporan ke Polsek.
Menanggapi laporan korban, polisi segera memburu pelaku dengan mengiming-imingi akan menyerahkan BPKB sepeda motor milik IS yang telah dibubuhi atribut polisi berupa stiker.
"Setelah itu, baru kita tangkap," ucap dia.
Dasep mengungkap identitas asli DG sebagai residivis dari Lapas Serang. Ia tengah dalam masa percobaan setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan.
"Di sana ia mengaku sebagai Iptu, kemudian ditangkap dengan vonis penjara dua tahun empat bulan, namun dibebaskan dengan status bebas bersyarat. Jadi dia sudah duakali mengaku sebagai polisi untuk menipu," ujarnya.
DG mengaku kepada IS bukan sebagai polisi. "Cuma dia percaya, saya seorang anggota. Saya jujur waktu itu bilang baru pulang dari penjara, tapi dia tetap percaya saya anggota, akhirnya spontan saja," kata DG.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar fotokopi KTP yang telah dimanipulasi, berkas-berkas penyuluhan Balapas Serang, Surat pembebasan bersyarat Kemenkumham Korwil Banten, sepeda motor merk Vario milik korban, dokumen identitas, dan uang sebesar Rp 11 juta, serta gantungan kunci sepeda motor dan gantungan kunci berlambang Bareskrim Polri.
Tersangka Pasal 327 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari empat tahun.