News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Sejoli Mesum di Ruang Tunggu Kantor Pemkab, Videonya Diunggah di Medsos

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mesum, ABS saat digiring polisi untuk menjalani penahanan.

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Penyidik Sat Reskrim Polres Pamekasan telah menetapkan ABS (41), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, sebagai tersangka dalam dugaan aksi pornografi, Selasa (18/7/2017).

Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadapnya.

Penetapan tersangka ini, setelah polres memeriksa empat orang saksi dan menyita satu keeping VCD adegan pornografi ABS denga seorang wanita ADS.

Sebuah flashdisk warna putih berisi rekaman closed circuit television (CCTV) saat terjadinya tindak pidana pornografi, milik Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Pamekasan. Sebuah celana jeans dan baju kaus putih.

Adegan pornografi mengarah ke mesum itu, dilakukan ABD dan ADS di ruang tunggu kantor Pemkab Pamekasan, di Jl Jokotole, Pamekasan, pada Selasa (5/7/2017) lalu.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, didampingi Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan, saat ini penyidik baru menahan satu tersangka.

Sementara adegan mesum yang diperankan wanitanya, lalu yang merekam dan mengunggah di medsos belum diperiksa. Sebab sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangannya tidak datang.

“Jika pada panggilan ketiga ini, mereka tidak datang dan tidak mau kooperatif, maka kami akan jemput paksa ke rumahnya,”ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, sambil menunjukkan barang bukti yang disita.

Diakui, penanganan kasus pornografi ini setelah polres menerima laporan dari pengurus organisasi massa di Pamekasan, pada Minggu (19/7/2017) lalu.

Dan sejak dilaporkan itu, tersangka ABS tidak pernah hadir ketika penyidik memanggil, sehingga petugas terpaksa menangkap ABS ke rumahnya.

Kapolres mengatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi Jo pasal 52 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Tindakan itu dilakukan di depan umum dan di tempat terbuka yang menggambarkan eksploitasi seks,” papar Nowo Hadi Nugroho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini