Laporan wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Deobilus Olin, terdakwa pembunuh Frengky Saban Tasekep nyaris dikeroyok keluarga korban, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri OE, Rabu (19/7/2017) siang.
Polisi dari Polres TTS yang mengawal jalannya sidang sigap sehingga terdakwa terlindungi.
Setelah sidang usai, terdakwa keluar dari ruang sidang.
Bersamaan dengan itu, beberapa anggota keluarga korban menyerbu hendak memukulinya.
Polisi yang melihat dan membaca niat keluarga korban langsung memberi pengamanan kepada terdakwa.
Dari ruang sidang, terdakwa dipindahkan polisi ke ruang jaksa.
Selanjutnya sejumlah polisi bersenjata lengkap yang dipimpin Kasat Shabara AKP Nehe Nenonai 'membentengi' terdakwa berjalan dari ruang jaksa hingga naik mobil polisi kemudian dibawa ke Rutan.
Sebelumnya, sesaat memasuki ruang sidang, terdakwa sudah mulai 'diincar' keluarga korban.
Saat sidang berlangsung, di luar ruang sidang, keluarga korban berteriak teriak. Mereka mengecam terdakwa beserta kuasa hukumnya.
Sidang pembunuhan dengan terdakwa Deobilus Ollin hanya berlangsung 10 menit di Pengadilan Negeri SoE, Rabu (19/7/2017) siang.
Usai pembacaan pembelaan terdakwa oleh pembela, Toislaka, SH, kemudian dilanjutkan dengan pembelaannya secara singkat oleh terdakwa, hakim mengetok palu tanda sidang selesai.