News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Dua Kurir Ini Terima Kiloan Sabu dari Warga Aceh, Dikendalikan Napi Penghuni Lapas Tanjung Gusta

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - SY (37) warga Jalan Irian Barat, Pasar VII Sampali, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Medan, dan AN (30) warga Jalan Kuali/Ayahanda No 16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, ternyata kerap menerima kiloan sabu dari dua warga Aceh.

Alur peredaran sabu ini dikontrol oleh BCL, narapidana yang menghuni Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Dua tersangka kurir sabu, SY dan AN yang dikendalikan oleh napi Lapas Tanjung Gusta, Medan, BCL dihadirkan saat rilis di Mapolsek Sunggal, Medan, Kamis (20/7/2017). (Tribun Medan/Array A Argus)

Menurut Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, sabu dipesan oleh BCL pada warga Aceh, kemudian sabu diterima oleh AN.

Dari tangan AN, sabu akan dipasok ke sejumlah kurir yang ada di Medan.

Namun, peredaran sabu tergantung perintah BCL.

Baca: Beri Peringatan Tegas bagi WNA yang Bawa Narkoba, Kapolri: Saya Perintahkan Selesaikan Secara Adat!

"Ada dua lagi yang kami DPO. Mereka adalah warga Aceh yang terlibat dalam peredaran sabu ini," ungkap Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri di Mapolsek Sunggal, Medan, Kamis (20/7/2017).

Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dua warga Aceh yang memasok sabu ke Medan tengah dalam pengejaran.

Penyelidikan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Martua Manik dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih.

Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Martua Manik, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dan Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri (kiri ke kanan) menunjukkan barang bukti 1,8 kilogram sabu yang disita dari dua tersangka, SY dan AN, di Mapolsek Sunggal, Medan, Kamis (20/7/2017). (Tribun Medan/Array A Argus)

"Kami tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas menyangkut penyelidikan kasus ini. Sebab, napi itu (BCL) tidak mau mengaku bahwa narkoba yang kami sita dari kedua tersangka adalah miliknya," kata Tatan Dirsan Atmaja.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk mengantarkan sabu ke berbagai pengedar.

Kemudian, turut disita 1,8 kilogram sabu yang sudah dikemas ke dalam beberapa plastik besar transparan.

Simak keterangan Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini