Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - SY (37) warga Jalan Irian Barat, Pasar VII Sampali, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Medan, dan AN (30) warga Jalan Kuali/Ayahanda No 16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, ternyata kerap menerima kiloan sabu dari dua warga Aceh.
Alur peredaran sabu ini dikontrol oleh BCL, narapidana yang menghuni Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Menurut Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, sabu dipesan oleh BCL pada warga Aceh, kemudian sabu diterima oleh AN.
Dari tangan AN, sabu akan dipasok ke sejumlah kurir yang ada di Medan.
Namun, peredaran sabu tergantung perintah BCL.
Baca: Beri Peringatan Tegas bagi WNA yang Bawa Narkoba, Kapolri: Saya Perintahkan Selesaikan Secara Adat!
"Ada dua lagi yang kami DPO. Mereka adalah warga Aceh yang terlibat dalam peredaran sabu ini," ungkap Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri di Mapolsek Sunggal, Medan, Kamis (20/7/2017).
Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dua warga Aceh yang memasok sabu ke Medan tengah dalam pengejaran.
Penyelidikan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Martua Manik dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih.
"Kami tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas menyangkut penyelidikan kasus ini. Sebab, napi itu (BCL) tidak mau mengaku bahwa narkoba yang kami sita dari kedua tersangka adalah miliknya," kata Tatan Dirsan Atmaja.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk mengantarkan sabu ke berbagai pengedar.
Kemudian, turut disita 1,8 kilogram sabu yang sudah dikemas ke dalam beberapa plastik besar transparan.
Simak keterangan Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam tayangan video di atas. (*)