TRIBUNNEWS.COM, STABAT - Motif pembunuhan terhadap Irdiansyah alias Dian, akhirnya terkuak.
Warga Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura ini dibunuh karena utang-piutang.
Pelaku pembunuhan Dian, adalah MI (17) warga Pantai Cermin dan YWS (17) warga Lau Baleng, Tanah Karo.
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, mengatakaan, pembunuhan tersebut dilakukan karena MI dan YWS merasa kesal kerap dibohongi korban.
"Awalnya korban meminta uang kepada YWS sebesar Rp 1 juta. Namun sewaktu ditanggih pelaku, korban tidak juga mengembalikan," katanya, Rabu (19/7/2017) di Polres Binjai.
Kesal karena korban selalu mangkir membayar hutang, YWS pun mengatur siasat dan mengajak MI untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Jumat (14/7/2017), YWS mengundang Dian ke rumah nenek MI di Desa Pantai Cermin.
Sekitar pukul 03.00 WIB, peristiwa memilukan pun terjadi.
Saat sedang tertidur, MI pun memukul bagian kepala belakang Dian sebayak dua kali menggunakan kayu.
Belum puas, YWS pun melakukan hal yang sama sebanyak lima kali.
"Setelah meninggal, korban dikuburkan dibelakang rumah nenek MI. Setelah itu, pelaku membawa sepeda motor Yamaha Byson milik korban," katanya.
Menurut AKBP Dede, kedua pelaku diancam dengan hukuman minimal 20 tahun penjara.
"Para pelaku melanggar pasal 340 junto Pasal 55, subsider 365," katanya.
Sebelumnya, warga Pantai Cermin dihebohkan penemuan mayat yang dikubur di dalam tanah, Minggu (16/7/2017).
Setelah dibongkar mayat tersebut adalah Dian.