TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Diwek, Jombang, meringkus Misni (54), warga Kelurahan Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Ia ditangkap karena kedapatan mencuri susu formula di Minimarket Ruko Family, Desa Cukir, Jombang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyembunyikan susu formula tersebut di pakaian dalam, kemudian diserahkan kepada temannya yang telah menunggu di luar minimarket.
Dari tangan Misni, polisi menyita barang bukti 5 kaleng dan 12 kotak susu formula berbeda merek.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Kita masih mengembangkan kasus ini, karena pelaku tidak sendiri melainkan melibatkan jaringan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar, Sabtu (22/7/2017).
Subadar menjelaskan, penangkapan terhadap Misni dilakukan pada Jumat (21/7/2017) sore.
Awalnya, Misni masuk ke minimarket tersebut layaknya pembeli.
Dia sibuk memilih barang-barang yang terpajang di etalase.
Ketika penjaga lengah, pelaku memasukkan susu formula ke pakaian dalam.
Kemudian, pelaku keluar untuk menyerahkan hasil barang curian ke temannya yang sudah menunggu di luar minimarket dan aksi tersebut dilakukan berulang-ulang.
Namun, gerak-gerik Misni telah dicurigai pemilik minimarket.
Saat Misni hendak keluar minimarket, langsung dihentikan dan digeledah.
Pemilik minimarket menemukan susu formula curian di pakaian dalam pelaku.
Selain itu, juga ditemukan beberapa kotak susu formula yang ditinggal di luar minimarket.
Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke polsek setempat. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkas Subadar.
Penulis: Sutono
Berita ini sudah dimuat Surya.co.id dengan judul: Sembunyikan Susu Formula di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga Dibui