Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Polres Luwu Timur menangkap pelaku pemerkosaan bernama Andiman (32), Minggu (23/7/2017).
Sopir angkutan umum itu merupakan warga Desa Togo, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.
Korban, SH (28) adalah penumpang di mobil pelaku.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan, korban menumpang di mobil pelaku hendak menuju Desa Manurung, Kecamatan Malili.
Korban sendirian di dalam mobil angkutan saat kejadian.
Di perjalanan, pelaku membelokkan mobilnya di pertigaan Desa Karebbe, Kecamatan Malili menuju Lampia, Desa Harapan.
Korban sempat curiga dan meminta diturunkan namun pelaku malah menancap gas.
Setibanya di tempat sepi di Lampia, pelaku menarik korban menuju pantai.
"Korban ditarik ke pinggir pantai yang dipenuhi semak-semak dan kemudian diperkosa," kata Akbar kepada TribunLutim.com, Selasa (25/7/2017).
Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban usai meluapkan nafsunya.
Pelaku disangkakan pasal 285 sub pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)