Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Alfian alias Cenggeh, terdakwa perampokan dan pembunuhan itu, pasrah menerima vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Tanjungkarang, Selasa (25/7/017).
Ia sama sekali tak mengajukan banding karena sadar korbannya adalah seorang ustaz bernama Sofyan Sauri.
Padahal, kuasa hukumnya, menilai hukuman tersebut terlalu berat. Sebab, peran Alfian dalam kasus tersebut hanya sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng Rido, pelaku lainnya.
“Klien saya bukan eksekutor dan peristiwa itu terjadi spontan tanpa direncanakan. Jadi, hukuman ini terlalu berat,” ujar Tarmizi, kuasa hukum Alfian, usai sidang.
Menurut Tarmizi, kliennya selama proses hukum berlangsung tak enak makan dan susah tidur karena dihantui rasa bersalah.
"Dia ingin menebus kesalahannya di dalam penjara,” terang Tarmizi.
Alfian adalah satu dari empat orang komplotan begal. Mereka membegal Sofyan Sauri di kawasan Panjang pada 2014.
Dalam aksi itu, Sofyan melakukan perlawanan. Baku hantam tak terelakkan. Saat itulah, Kristian, pelaku lainnya, menusuk korban menggunakan pisau hingga tewas.(*)