News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Tak Enak Makan dan Susah Tidur setelah Rampok Seorang Ustaz

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Alfian alias Cenggeh, terdakwa perampokan dan pembunuhan itu, pasrah menerima vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Tanjungkarang, Selasa (25/7/017).

Ia sama sekali tak mengajukan banding karena sadar korbannya adalah seorang ustaz bernama Sofyan Sauri. 

Padahal, kuasa hukumnya, menilai hukuman tersebut terlalu berat. Sebab, peran Alfian dalam kasus tersebut hanya sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng Rido, pelaku lainnya.

“Klien saya bukan eksekutor dan peristiwa itu terjadi spontan tanpa direncanakan. Jadi, hukuman ini terlalu berat,” ujar Tarmizi, kuasa hukum Alfian, usai sidang.

Menurut Tarmizi, kliennya selama proses hukum berlangsung tak enak makan dan susah tidur karena dihantui rasa bersalah.

"Dia ingin menebus kesalahannya di dalam penjara,” terang Tarmizi.

Alfian adalah satu dari empat orang komplotan begal. Mereka membegal Sofyan Sauri di kawasan Panjang pada 2014.

Dalam aksi itu, Sofyan melakukan perlawanan. Baku hantam tak terelakkan. Saat itulah, Kristian, pelaku lainnya, menusuk korban menggunakan pisau hingga tewas.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini