Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Baby J mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, Mariana Dangu.
Kini Mariana ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan dan dia dinyatakan sehat.
Motif penganiayaan yang dilakukan Mariana karena dia ingin mendapatkan kiriman uang dari ayah biologis bayinya itu.
"Kami sudah menetapkan ibu kandungnya sebagai tersangka. Motif dari tersangka merekam video itu sendiri, ialah untuk meminta uang ke ayah biologis Baby J, warga Austria," ucap Dirreskrimum Polda Bali, Kombespol Sang Made Mahendra Jaya, Senin (31/7/2017).
Tersangka disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka saat ini dinyatakan sehat, dapat atau cakap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Karena motivasinya ialah melakukan hal tersebut (penganiayaan) untuk mendapatkan sesuatu," jelasnya.
Baby J akan diserahkan P2TP2A untuk perlindungan atau yayasan untuk penanganannya.
Kekerasan terhadap balita terjadi di Denpasar, Bali. Seorang ibu menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan.
Dengan kejamnya, sang ibu menampar, memukul, mencubit, hingga membawa bayinya ke kamar mandi dengan kasar lalu dimandikan memakai cairan pencuci piring.
Baca: Seorang Ibu Aniaya Bayinya, Diduga Stres Ditinggal Pacar Bule
Aksi kekerasan wanita berinisial MD terhadap bayi berinisal JB itu terungkap lewat video yang tersebar di media sosial, Kamis (27/7/2017).
Yayasan Metta Mama dan Maggha kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Bali, Jumat (28/7/2017).