News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Identitas Dokter Aborsi Bersama Pasiennya, Telah Lama Praktik di Nganjuk

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menyita sertifikat dokter Wibowo yang praktik aborsi

TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK- Praktik aborsi melibatkan seorang dokter umum di Nganjuk disinyalir telah berlangsung lama.

Terbongkarnya praktik aborsi ilegal itu setelah ada laporan dari masyarakat terkait maraknya pengguguran janin bayi yang menyalahi aturan itu.

Dari hasil penggerebekan polisi menangkap empat orang tersangka yakni dr Wibowo (77) di tempat praktik Jalan Gatot Subroto Nomer 10 RT03/RW07 Tanjunganom Nganjuk.

Tersangka dr Wibowo berperan sebagai tenaga medis yang melayani aborsi.

Kemudian, tersangka Sumianto (39) warga Dusun Pule Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi yang berperan sebagai perantara mempertemukan klien dengan dokter aborsi.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pasien yang mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) bernama Dewi Setia Budi Kurniawati (28), warga Dusun Tawang Desa Samirono Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang dan Irman Rifai (44).

Dewi Setia Budi Kurniawati adalah pasien yang menggugurkan janin dalam kandungannya.

"Empat orang itu terlibat dalam kasus aborsi dan kami tetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, Rabu (2/8/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini