TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK- Praktik aborsi melibatkan seorang dokter umum di Nganjuk disinyalir telah berlangsung lama.
Terbongkarnya praktik aborsi ilegal itu setelah ada laporan dari masyarakat terkait maraknya pengguguran janin bayi yang menyalahi aturan itu.
Dari hasil penggerebekan polisi menangkap empat orang tersangka yakni dr Wibowo (77) di tempat praktik Jalan Gatot Subroto Nomer 10 RT03/RW07 Tanjunganom Nganjuk.
Tersangka dr Wibowo berperan sebagai tenaga medis yang melayani aborsi.
Kemudian, tersangka Sumianto (39) warga Dusun Pule Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi yang berperan sebagai perantara mempertemukan klien dengan dokter aborsi.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang pasien yang mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) bernama Dewi Setia Budi Kurniawati (28), warga Dusun Tawang Desa Samirono Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang dan Irman Rifai (44).
Dewi Setia Budi Kurniawati adalah pasien yang menggugurkan janin dalam kandungannya.
"Empat orang itu terlibat dalam kasus aborsi dan kami tetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, Rabu (2/8/2017).