TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan AL (34) berujung sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Pria yang merupakan pengurus panti asuahan salah satu yayasan di Jl Ngagel Jaya Tengah Surabaya ini berbuat pelecehan seksual terhadap sembilan anak asuh panti asuhan tersebut.
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka AL terbongkar, setelah dua korban pelecehan seksual melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Kedua korban itu, yakni SS (17) dan FN (16) yang masih berstatus pelajar SMK dan SMP di Surabaya itu disetubuhi korban.
"Kami menangkap tersangka di tempat kerjanya (panti asuhan). Tersangka awalnya tidak mengaku dan tak kooperatif, tapi akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (4/8/2017).
Setelah penangkapan tersangka dan dilakukan pengembangan, ternyata tersangka juga melakukan pelecehan seksual bukan hanya kepada dua anak.
Melainkan melakukan kepada tujuh anak lainnya yang usianya mulai 9 tahun hingga 17 tahun.
Dari sembilan korban, tersangka AL melakukan pelecehan seksual kepada lima anak panti asuhan yayasan di Surabaya dan empat korban lainnya merupakan anak panti asuhan cabang di Batu.
Di Surabaya, selain SS dan FN, tiga korban lainnya CL (9), SR (14) dan KT (14). Ketiganya dicabuli oleh tersangka. Sedangkan empat korban dicabuli di panti asuan di Batu, yakni AG (16), MR (11), YN (21) dan CLR (17).
Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara mempengaruhi psikologis dan memberi perhatian kepada korban.
Setelah para korban dekat dan komuniaksi lancar, tersangka melancarkan aksi pelecehan seksual.
Hasil penyidikan, tersangka sudah melakukan perbuatan kejahatan seksual anak sejak 2015.
Tersangka melakukannya di berbagai tempat, seperti di beberapa hotel, depot milik panti asuhan di Jl Raya Naggel Jaya dan di kos tersangka di Jl Pucang Jajar Utara Surabaya.
"Tersangka ini merupakan pengurus panti asuhan cukup lama, sudah berada di panti asuhan dalam kurun waktu 13 tahun."