"Sehingga cukup dekat dengan anak asuh, tapi ternyata dipakai untuk berbut pelecehan seksual," terang Leonard.
Tersangka AL mengaku, awalnya dirinya merasa kasihan terhadap para anak panti asuhan dan mencoba untuk memberikan perhatian lebih. Setelah merasa dekat, dirinya berusaha menjalin kasih sayang .
"Saya khilaf, saya tidak bisa mengendalikan nafsu saat bertemu mereka," aku tersangka AL .
AL yang belum punya istri menuturkan, dirinya memang setiap harinya berada di panti asuhan di Surabaya. Dirinya juga kerap berkunjung ke panti asuhan cabang di Batu.
"Di Surabaya sendiri, ada 65 anak yang diasuh oleh panti. Saya setiap minggu ke panti asuhan yang ada di Batu. Sudah 13 tahun saya berada dan mengurusi panti asuhan," tutur tersangka AL.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti kondom bekas pakai dan beberapa bill hotel.
Dan para korban dititipkan di tempat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak milik Pemprov Jatim.
Polisi akan dijerat Pasal 81dan 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. fat