Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Junisah
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus temuan bayi di dalam freezer di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kampung Satu, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Polisi menyampaikan penetapan SA (24) ibu muda itu sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) sore.
Kasus temuan bayi dalam freezer ini mulai terkuak sejak Rabu (2/8/2017) ketika pasangan suami istri yang bekerja di Skip Car Wash, Kampung Satu, Kota Tarakan menemukan plastik hitam di dalam freezer yang rupanya berisi bayi membeku.
Jumat (4/8/2017) Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Denny Mardianto mengungkapkan, pasangan suami istri merupakan pegawai di pencucian mobil dan motor tersebut.
Skip Car Wash tersebut juga menyediakan makanan dan minuman bagi pelanggan.
Baca: Sasa Ternyata Anak Asuh Pemilik Anjing Pitbull, Polisi Cari Ibu Kandungnya
"Istrinya jadi tukang masak, sementara suami jadi tukang cuci mobil di tempat tersebut," kata dia.
"Nah pas istri, mau masak bongkar-bongkar isi freezer mau mengambil daging. Pas plastik dibuka, mereka pertama kali melihat kaki bayi. Melihat ini mereka kaget langsung melaporkan kepada kepolisian," ujarnya, Jumat (4/8/2017).
Sejumlah saksi termasuk DO, suami siri SA yang bos pemilik Skip Car Wash tersebut juga telah diperiksa.
Namun masih ada misteri penting yang belum terungkap hingga lima hari setelah bayi membeku tersebut ditemukan.
Kepada polisi, SA mengaku bayinya sudah tidak bernyawa ketika dilahirkan.
Pengakuan ini juga disampaikan SA kepada Nunung, pengacara yang ditunjuk DO, suami siri SA untuk mendampingi kasus hukum yang menimpa SA.
"Pak DO yang meminta saya menjadi pengacara SA," ucapnya, Senin (7/8/2017) kepada Tribun Kaltim.