Nunung mengatakan, sebagai pengacara ia sudah berbicara langsung dengan SA.
Dan SA sudah menceritakan semua perbuatannya sehingga melakukan perbuatan tersebut.
Sementara polisi menyangkakan pasal pembunuhan kepada SA.
Baca: Pengurus Musala: Dipukuli Massa, MA Sempat Bersimpuh di Hadapan Saya Minta Maaf
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.
Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada tiga pasal kejahatan terhadap nyawa yang diperkirakan mampu menjerat SA.
Dikutip dari negarahukum.com, pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana secara umum.
Bunyinya, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Sedangkan pasal 341 dan 342 KUHP adalah pasal pembunuhan yang dilakukan ibu terhadap bayi.
Dua pasal tersebut menjerat seorang ibu yang membunuh bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.
Bedanya, pasal 342 KUHP perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Selain pasal dalam KUHP, SA juga disangka melawan hukum Perlindungan Anak.
Lantas, apakah sebenarnya penyebab kematian bayi SA tersebut?
Hal ini masih menjadi misteri.