Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Nizar Romas, mantan anggota DPRD Bandar Lampung dan Dharma Wijaya, mantan Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung, dinyatakan bersalah sebagai pengguna narkotika.
Majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Hakim ketua Nirmala Dewita menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sebagai pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap kedua terdakwa," ujar Normal di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/8/2017).
Atas putusan ini, Nizar dan Dharma menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum Sabi'in juga menyatakan pikir-pikir.
Baca: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Kasus Sabu 1 Ton di Taiwan
Setelah mendengarkan putusan, Dharma sempat mengacungkan tiga jari (metal) ke arah para jurnalis yang meliput.
Di dalam dakwaannya, Sabi’in mengutarakan, Nizar awalnya datang ke rumah Dharma pada 2 Mei 2017.
Nizar mengajak Dharma main ke rumah temannya bernama Obi (DPO) untuk melihat meja yang dipesan Nizar ke Obi.
Dharma ikut ajakan Nizar karena sekalian ingin melihat sepeda motor yang dipinjam Obi.
Sampai di rumah Obi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut, Dharma menunggu di teras sedangkan Nizar masuk ke dalam rumah.
Baca: Wow, Sudah 2 Tahun Teras Rumah Juragan Kayu di Kediri Ini Dibuat Pesta Sabu, Tapi Baru Ketahuan
Tak lama, Nizar mengajak Dharma masuk ke dalam rumah Obi. Mereka masuk ke kamar Obi yang ternyata sudah ada satu paket sabu-sabu. “Sabu-sabu itu sudah disiapkan Obi,” ujar Sabi’in di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.