News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridwan Kamil Tak Suka Iklan Rokok, Pendapatan Kota Bandung dari Reklame Cuma Rp 25 Miliar

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi) Reklame iklan rokok terpasang di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pendapatan Pemkot Bandung satu di antaranya berasal dari pajak. Baik itu pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, maupun pajak reklame.

Mengacu pada pajak reklame, perbandingan pendapatan Kota Bandung dengan Kota Surabaya bagai bumi dan langit.

"Kota Bandung hanya meraup Rp 25 miliar dari pajak reklame. Berbanding sangat jauh dari Kota Surabaya yang menghasilkan Rp 115 miliar dari pajak reklame," ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Nofidi di Balai Kota, Bandung, Selasa (8/8/2017).

Baca: Mencicipi Menu Menggugah Selera di Braga Permai, Kafe Legendaris di Jalan Braga Bandung

Namun, kata Nofidi, setelah dianalisis ternyata sebanyak 85 persen pendapatan pajak reklame Kota Surabaya berasal dari konten rokok, sedangkan Kota Bandung hanya 15 persen yang berasal dari konten rokok.

"Itulah penyebabnya kita jadi jauh tertinggal dari Surabaya," ujar Nofidi.

Sebenarnya pendapatan dari pajak reklame rokok dapat memberikan suntikan pendapatan besar bagi Pemkot Bandung, namun Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak menghendaki reklame berkonten rokok.

Di berbagai kesempatan Ridwan Kamil kerap menyuarakan bahaya asap rokok bagi kesehatan manusia, baik itu perokok aktif maupun pasif.

Hal inilah yang mendasari Ridwan Kamil untuk mencegah merajalelanya iklan rokok di Kota Bandung.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini