Mansur mengunggah foto-foto vulgar Ernawati yang ia dapatkan sebelumnya ke akun facebook Ernawati.
Tidak hanya itu, Mansur juga menyebarkan foto-foto berkonten pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.
Ernawati baru mengetahui foto-fotonya tersebar dari teman-temannya. Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.
Baca: Sebelum Mata Najwa Stop Tayang, Ternyata Najwa Shihab Sudah 2 Tahun Ini Tak Bekerja di Metro TV
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga akhirnya kasusnya sampai ke meja hijau.
Ketua Majelis Hakim, Aslan Ainin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/8/2017) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Majelis hakim menyatakan Mansur bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).