Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mochammad Mansur alias Nur Soleh, untuk kedua kalinya divonis majelis hakim.
Narapidana kasus narkotika ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim telah menyebarkan konten pornografi melalui jejaring sosial facebook dan aplikasi percakapan Line.
Mansur menjadi terdakwa setelah menyebarkan foto berkonten pornografi milik anggota DPRD Tulangbawang Ernawati.
Peristiwa ini bermula ketika Mansur yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) berkenalan dengan Ernawati lewat media sosial facebook.
Narapidana kasus narkotika yang dihukum 16 tahun penjara ini mengajak Ernawati berkenalan di facebook.
Ernawati meladeni ajakan perkenalan Mansur bahkan sempat menjenguk Mansur yang ada di dalam lapas.
Hubungan ini berlanjut ke level pacaran. Mereka selalu berhubungan melalui facebook ataupun aplikasi Line.
Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line dan Ernawati menurutinya.
Mereka juga sering melakukan panggilan video dimana dalam panggilan video itu Mansur meminta Ernawati untuk setengah bugil dan dipenuhi korban.
Baca: Tulisan Ibu Ini Tentang Operasi Caesar Bikin Netizen Gemes Bacanya!
Tanpa disadari, Mansur menangkap layar video tersebut dalam bentuk foto. Mansur lalu meminta akun facebook Ernawati dan kata kuncinya.
Didasari rasa percaya dan cinta, Ernawati memberitahu kata kunci akun facebooknya. Namun, hubungan asmara mereka kandas sehingga membuat Mansur sakit hati.
Baca: Disiram dengan Bensin Pertamax, Muhammad Al Zahra Diduga Dibakar Hidup-hidup
Mansur mengunggah foto-foto vulgar Ernawati yang ia dapatkan sebelumnya ke akun facebook Ernawati.
Tidak hanya itu, Mansur juga menyebarkan foto-foto berkonten pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.
Ernawati baru mengetahui foto-fotonya tersebar dari teman-temannya. Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.
Baca: Sebelum Mata Najwa Stop Tayang, Ternyata Najwa Shihab Sudah 2 Tahun Ini Tak Bekerja di Metro TV
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga akhirnya kasusnya sampai ke meja hijau.
Ketua Majelis Hakim, Aslan Ainin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/8/2017) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Majelis hakim menyatakan Mansur bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).