TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap I Made Wijaya alias Yonda yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove di Pantai Barat, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Kalau ada kader melanggar aturan, Gerindra tidak akan pernah membela, tidak ada pengecualian," kata Edhy, Jumat(11/8/2017).
Bahkan, Gerindra juga tak akan pasang badan untuk mengintervensi kasus tersebut.
"Kita tidak akan intervensi," tegas Edhy.
Soalnya, siapapun kader Gerindra harus sama kedudukannya di mata hukum.
Gerindra juga bakal memberikan sanksi tegas bila Yonda terbukti bersalah, dan putusan hukumnya sudah inkrah.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove di kawasan Pulau Pudut, Tanjung Benoa.
Satu diantaranya adalah I Made Wijaya, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung.
Penetapan tersangka Yonda, dilakukan setelah aparat memeriksa sejumlah saksi, seperti ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan Bali dan ahli kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lalu, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Bali, ditemukan ada unsur pidana pada kasus tersebut.
Adanya reklamasi terselubung dan pembabatan hutan bakau di Tanjung Benoa ini pertama kali dipersoalkan Forum Peduli Mangrove (FPM).
Berdasarkan penelurusan internal, kata Ketua FPM Steve Sumolang, pengurukan dan pembabatan mangrove dilakukan Made Suarta atas perintah Made Wijaya alias Yonda yang juga Bendesa Adat Badung.